Selasa, 01 Mei 2012

Posted by Unknown
No comments | 19.24
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah harus mau merefleksi diri dan mencermati kembali potensi kesalahan teknis dalam pembuatan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan pengujian pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah mesti menjadi peringatan penting bagi DPR dan pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam aspek teknis legislasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya pada Selasa (1/5/2012), membatalkan pasal 116 ayat (4) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyebutkan adanya sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal 83 tentang perbuatan curang yang menguntungkan peserta pemilihan umum kepala daerah. Namun pasal 83 sendiri memuat pengaturan menyangkut dana kampanye.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Rabu (2/5/2012) pagi, menyebutkan, DPR dan Pemerintah sudah seharusnya melihat putusan MK ini bukan sekedar kewajiban MK mengabulkan permohonan judicial review UU 32/2004, namun juga menempatkannya sebagaiorongan untuk berefleksi dan mencermati kembali potensi kesalahan teknis.
"Kebutuhan untuk lebih teliti dan hati-hati diperlukan agar di kemudian hari, kejadian seperti ini atau kasus ayat tembakau, tidak terulang kembali," sebut Ronald.
Kerja Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dalam setiap Pembicaraan Tingkat I harus diperkuat, agar tersedia kesempatan final reading yang ketat sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU. Begitu pula keberadaan peneliti P3DI dan Legislative Drafter yang ada pada Sekretariat Jenderal DPR, atau tim dari teknis dari pemerintah, perlu diberikan ruang pengecekan yang lebih memadai.
Dalam tataran yang lebih luas, ada kebutuhan untuk mengevaluasi kinerja legislasi bukan hanya terfokus pada aspek kuantitas, yaitu mengukur antara capaian dan target Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tapi juga kualitas undang-undang. Salah satunya pada wilayah teknis perancangan undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Blogger news

About

Blogroll

Blogroll

AYO BELAJAR SABLON GRATIS DISINI BERSAMA INTAN ARI NUGROHO