KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Para
pengunjuk rasa dari Komite aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan
Demokrasi membentangkan spanduk dan poster foto Muhammad Nazaruddin dan
istrinya Neneng Sri Wahyuni di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Rabu (29/2/2012). Mereka menuntut buronan Komisi Pemberantasan
Korupsi tersebut segera ditangkap dan diproses secara hukum.
TERKAIT:
Pada 26 April 2012 lalu, kuasa hukum Nazaruddin mengirim surat kepada pimpinan KPK. Surat tersebut berisi permintaan audiensi Nazar dengan pimpinan KPK terkait pemulangan Neneng. Dalam surat tersebut, Nazaruddin meminta agar istrinya tidak ditangkap, tetapi dijemput KPK. Neneng adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Menurut Busyro, surat yang dikirim pengacara Nazaruddin atas nama Neneng itu cacat hukum. Surat tersebut, menurutnya, tidak dapat mewakili Neneng lantaran pengacara Nazaruddin bukanlah kuasa hukum Neneng. KPK belum menerima surat kuasa atas Elza Syarief, dan kawan-kawan sebagai pengacara Neneng.
"Surat itu diajukan oleh pengacaranya Nazaruddin. Tentu ini cacat hukum, kecuali Neneng memberikan kuasa ke pengacara Nazaruddin," kata Busyro.
Sampai saat ini, keberadaan Neneng tidak terlacak setelah Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, 7 Agustus 2011 lalu. Neneng dan Nazaruddin bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011. Nazaruddin divonis empat tahun sepuluh bulan dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.
Neneng dan Nazaruddin diduga memperoleh keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek PLTS. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama benderanya yang dipakai oleh Nazaruddin dan Neneng. Dalam pengerjaan, proyek itu disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,8 miliar terkait proyek tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar